MATASEMARANG.COM – Polsek Banyumanik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap tiga kasus tindak pidana sekaligus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Banyumanik pada Selasa 2 Desember 2025, Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo menyampaikan bahwa tiga tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan berkat kerja cepat aparat bersama dukungan masyarakat.
Kasus pertama terjadi di area parkir karyawan RS Banyumanik 1, Srondol Wetan.
Seorang pria berinisial WWS (35) ditangkap setelah terbukti melakukan curanmor dengan barang bukti satu unit Honda Vario.
Hengky menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian sehingga Polri dapat bertindak cepat.
Sementara itu, kasus kedua menimpa sebuah minimarket di Pudakpayung pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Tersangka DLA (29) melakukan aksi curas dengan menodongkan pisau sepanjang 30 sentimeter, melukai tangan seorang karyawan, dan membawa kabur uang sebesar Rp1.075.000. Berkat kesigapan aparat, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau para pegawai minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bekerja.
Kasus ketiga terjadi di Toko Nandisari, Srondol Wetan. Tersangka R (21) berhasil ditangkap setelah rekaman CCTV menunjukkan jelas aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, AKP Tony Hendro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bukti rekaman tersebut menjadi kunci dalam penangkapan pelaku.


















