Satgas PKH, yang dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, terdiri atas Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Negara (BPN), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH resmi terbentuk pada Januari 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur kepengurusannya, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Dalam laporannya kepada Presiden di Kejaksaan Agung hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan Satgas PKH telah menguasai kembali 4 juta lebih hektare kawasan hutan di enam provinsi dari 124 perusahaan.
Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp6 triliun, yang prosesi penyerahannya dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung, dan disaksikan oleh Presiden Prabowo hari ini.
Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan nikel, kemudian uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kasus korupsi impor gula. (Ant)





















