Namun, setelah polisi mendalami kasus itu lebih lanjut, dua pelaku tak bisa mengelak setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Dari data yang dihimpun, diperoleh keterangan dari Sat Reskrim Polres Semarang, dua pelaku itu merupakan residivis.
Pelaku B adalah residivis tindak pidana obat daftar G pada tahun 2018, dan pencurian pada tahun 2021 dengan semua lokasi kejadian Kabupaten Semarang.
Sedangkan untuk pelaku D merupakan residivis 3 kali tindak pidana, yaitu pada tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kabupaten Semarang.


















