Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Usulan Danantara

MATASEMARANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi badan usaha milik negara (BUMN).

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin enggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

Menurut Purbaya, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  CEO Danantara Akui Ada Perbedaan Kapasitas Antarbank Salurkan Kredit

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada.

“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

BACA JUGA  Apotek dan Klinik Desa Terintegrasi dengan Kopdes Merah Putih

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.

Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.

Pos terkait