MATASEMARANG.COM – Komisi D DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas PU Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Provinsi Jateng mematangkan draf raperda tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi.
Konsultasi yang digelar bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta, Senin 12 Januari 2026, menghasilkan sejumlah poin krusial terkait fungsi kelayakan teknis yang wajib diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
Raperda itu merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai perlu penyesuaian setelah satu dekade berjalan. Tujuannya, mengoptimalkan fungsi teknis dan kepastian hukum infrastruktur daerah.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menegaskan revisi tersebut tidak hanya sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk memastikan fungsi jalan tidak terputus dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat persyaratan teknis utama yang harus ditambahkan untuk menjamin kelayakan jalan diantaranya dimensi jalan berupa lebar badan jalan provinsi standar minimal 7 meter, dan konektivitas dan kelengkapan yakni penambahan regulasi mengenai fungsi penghubung dan kelengkapan fasilitas jalan.
Persyaratan teknis operasional, lanjut dia, berupa pengaturan kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk (jalan masuk), persimpangan sebidang, dan fasilitas putar balik (U-Turn).
“Perda nanti untuk mengoptimalkan fungsi teknis jalan. Dilihat dari lebar jalan provinsi sudah tepat yakni 7 meter tapi perlu adanya sistem jaringan jalan yang berkelanjutan,” ujar Ida, sapaan akrabnya dikutip dari laman resmi DPRD Jateng.


















