Sementara, Sekretaris Dinas PU BMCK Provinsi Jateng Ali Huda memaparkan data kondisi jalan provinsi saat ini.
Meski tingkat kemantapan jalan (kondisi mulus) telah mencapai panjang 2.195 km, aspek standarisasi lebar jalan masih menjadi tantangan.
”Realisasi lebar jalan yang sesuai perda (7 meter) baru mencapai 77,47 persen. Kami menargetkan mulai 2026 ini dan seterusnya akan ada pelebaran jalan secara bertahap dengan fokus pada lokasi padat lalu lintas, meskipun terkadang terkendala pembebasan lahan,” jelas Ali.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Direktur Bina Teknis Ditjen Bina Marga Kemen PUPR Pontjo Kuntojoyo menekankan bahwa regulasi baru harus berfokus pada efektivitas, standardisasi, dan keselamatan.
Poin vital yang harus diperjelas dalam raperda mencakup pembagian ruang jalan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi seperti ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).
“Kepastian hukum itu memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan, serta menjamin hak dan keselamatan pengguna jalan,” kata Pontjo.
Selain membahas jalan provinsi, diskusi tersebut juga sempat menyoroti isu jalan nasional di kawasan Pantura Semarang-Demak yang kerap dikeluhkan masyarakat. Harapannya, ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mempercepat penanganan infrastruktur secara menyeluruh.


















