Terekam CCTV
Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap berbekal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
“Saat berjalan kaki sambil membawa tas berisi bayinya, pelaku memang terekam CCTV. Itu bekal kita lakukan penangkapan,” kata Parman di Jakarta, Senin.
Hasil penelusuran CCTV mengarahkan petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya. Setelah berkoordinasi dengan pengurus kos, polisi akhirnya mengamankan DN (17).
“Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum pelaku kembali ke tempat kos,” jelas Parman.
Kepada penyidik, DN mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar kosnya. “Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
“Bayi telah ditangani oleh instansi terkait termasuk Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut,” kata Parman.
Sementara pelaku DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana membuang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyusul pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan khusus anak di bawah umur.

















