Rugikan Rakyat Rp99 Triliun, 212 Pedagang Beras Curang Dilaporkan ke Polri dan Kejagung

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (tengah), Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf (kanan) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Harianto

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Juli 2025 Naik Rp5.000

Menteri Amran juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman menyatakan bahwa temuan itu merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.

BACA JUGA  Koperasi Desa Solusi Konkret Potong Jalur Panjang Distribusi Pangan

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.

Senada, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Pos terkait