“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi. (Ant)
Rugikan Rakyat Rp99 Triliun, 212 Pedagang Beras Curang Dilaporkan ke Polri dan Kejagung
