MATASEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang rencananya akan segera melakukan rapat dengan dewan pengupahan kota Semarang untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno usai mendampingi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengikuti rapat melalui zoom terkait sosialisasi UMK 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sutrisno mengatakan setelah rapat sosialisasi ini, rencananya pada Jumat, 19 Desember 2025, Disnaker akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang.
“Jumat nanti rencana kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali dan harapannya Selasa sore dinaikkan ke Pak Gubernur,” jelas Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, Gubernur Jawa Tengah rencananya akan menerapkan UMR, UMK dan UMSK di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” kata dia.
Sutrisno menyebut rencana pengusulan kenaikan UMK Semarang yang akan diajukan adalah sebesar 6,5 persen.
“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 – 0,9 persen maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK -nya jadi Rp 3,7 an juta,” jelasnya.
Menanggapi usulan dari buruh yang meminta kenaikan upah hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026, Sutrisno mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan besaran UMK sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
















