Setya Novanto Bebas, KPK Ingatkan Besarnya Dampak Korupsi e-KTP

Setya Novanto
Arsip foto- Setya Novanto. ANTARA/Desca Lidya Natalia

MATASEMARANG.COM – Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, memantik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah ini mengingatkan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik merupakan kejahatan serius.

Setya Novanto pada 2018 divonis hukuman penjara 15 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam peninjauan kembali, vonis Setya Novanto dipangkas menjadi 12,5 tahun bui.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, menegaskan, “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.”

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tapi dari degradasi kualitas pelayanan publik.

“Kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. (azm/ant)


BACA JUGA  Golkar Masih Akui Setya Novanto Kadernya

Pos terkait