Sidang Kasus Pertambangan Buruh Harian di PN Purwokerto, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum

Sidang kasus pertambangan di PN Purwokerto memantik sorotan publik terkait penerapan UU Minerba terbaru
Sidang kasus pertambangan di PN Purwokerto memantik sorotan publik terkait penerapan UU Minerba terbaru

MATASEMARANG.COM – Kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, memantik sorotan tajam publik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin 19 Januari 2026, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibongkar habis-habisan oleh kuasa hukum terdakwa dan dinilai batal demi hukum.

Kuasa hukum terdakwa Djoko Susanto mengajukan Perlawanan Advokat Terdakwa dengan menuding jaksa ceroboh sejak awal. Ia menyebut dakwaan mengandung cacat fatal yang tidak bisa ditoleransi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Pertama, jaksa masih menggunakan undang-undang pertambangan lama yang sudah dicabut, padahal Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru.

“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru sudah berlaku dan jalan,” tegas Djoko.

Cacat kedua, dakwaan dinilai kabur karena tidak menjelaskan secara rinci lokus delicti atau titik koordinat lokasi tambang yang dipersoalkan. Padahal, penentuan lokasi secara spesifik merupakan syarat mutlak dalam UU Minerba terbaru.

BACA JUGA  UPL MPA Unsoed Ajak Peserta Diksar XLII "Longmarch" Purwokerto–Cilacap

“Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi. Kalau ini dibiarkan, sama saja mempidanakan orang tanpa kejelasan peristiwa,” imbuhnya.

Buruh Kecil Jadi Tumbal

Kasus ini sejak awal menuai protes warga. Penahanan tiga buruh harian lepas dinilai salah sasaran dan mencederai rasa keadilan. Mereka bukan pemilik tambang, bukan pengelola, apalagi pengusaha, melainkan pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari upah harian.

Soimah, kakak kandung terdakwa Slamet Marsono, menegaskan adiknya hanyalah tulang punggung keluarga dengan penghasilan pas-pasan.

Pos terkait