“Adik saya cuma pekerja kecil. Kami hanya minta dia dikeluarkan, karena dia bukan pelaku usaha tambang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kesaksian warga lain juga memperlemah dakwaan. Slamet, warga setempat, menyebut lokasi tambang yang dipersoalkan sudah lama tidak beroperasi.
“Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Marsono itu kerja di rumah, bikin anyaman bambu. Kok bisa ditahan?” katanya heran.
Pembelaan Tegas
Melalui nota perlawanan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto menerima seluruh keberatan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), serta membebaskan ketiga terdakwa dari tuduhan sebagai pelaku usaha pertambangan.
Selain itu, pembela mendesak agar status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, mengingat para terdakwa adalah buruh kecil dan tulang punggung keluarga.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan tersebut.


















