Uang sebesar Rp 303 juta diserahkan Gatot kepada Martono di kantor PT Chimarder 777 pada April 2023, yang kemudian diteruskan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
Herning Kirono Sidi dan Agung Sugiyarto mendapat proyek di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan, dan Gayamsari dengan total nilai Rp 2.598 miliar.
Herning menyebutkan bahwa Agung menyerahkan fee 13 persen sebesar Rp 297 juta kepada bos Martono melalui staf bernama Mbak Lina.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar dan suap Rp 3,75 miliar terkait proyek-proyek di Kota Semarang.
Mereka juga didakwa memeras ASN Bapenda Kota Semarang dengan meminta bagian dari iuran pegawai senilai Rp 3,08 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, diadili secara terpisah.


















