2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan ZERO ODOL.
3. Mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Independen(non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan U No. 22 Tahun 2009.
4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum).
5. Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
6. Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas.
7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan.
8.Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman.
9.Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
10. Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi sebagai wadah resmi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah.
11. Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
12. Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum.