SPI Unsoed Mantapkan Tata Kelola Pengadaan untuk Efisiensi dan Efektivitas Aset

Upgrading Kemampuan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemeriksaan Pengadaan Pemeliharaan bagi PPK dan staf perencana di lingkungna Unsoed, Senin 24 November 2025 (foto: Humas Unsoed)
Upgrading Kemampuan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemeriksaan Pengadaan Pemeliharaan bagi PPK dan staf perencana di lingkungna Unsoed, Senin 24 November 2025 (foto: Humas Unsoed)

Ia juga menyinggung perlunya penyesuaian regulasi internal terkait pengadaan barang dan jasa. Saat ini, Unsoed masih mengacu pada Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2023, sementara pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 46 Tahun 2025.

“Subbag PBJ perlu segera mengajukan revisi peraturan rektor agar sesuai dengan regulasi terbaru,” lanjutnya.

Dalam materinya, Gandjar Pamudji menegaskan bahwa pemeliharaan gedung merupakan kewajiban sesuai PermenPUPR Nomor 22 dan 24.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Klinik Pratama Soedirman Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan Tahun 2025

“Pemeliharaan diperlukan untuk memastikan gedung tetap laik fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses. Pemeliharaan yang efektif harus didukung data gedung yang lengkap, perencanaan yang terukur, terprogram, serta tindak lanjut berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Latief Nur Muhammad menekankan pentingnya perencanaan biaya yang akurat.

“Pelaksanaan pemeliharaan yang baik harus disertai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang mengacu pada standar biaya seperti PermenPUPR, PMK, serta harga acuan daerah seperti Peraturan Bupati,” ujarnya.

BACA JUGA  Unnes Buka Prodi Kedokteran Hewan

Melalui kegiatan ini, SPI Unsoed berharap peningkatan kompetensi aparatur dapat mendorong tata kelola pengadaan dan pemeliharaan yang lebih profesional, akuntabel, serta sesuai standar nasional.

Pos terkait