Ia juga menyinggung perlunya penyesuaian regulasi internal terkait pengadaan barang dan jasa. Saat ini, Unsoed masih mengacu pada Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2023, sementara pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 46 Tahun 2025.
“Subbag PBJ perlu segera mengajukan revisi peraturan rektor agar sesuai dengan regulasi terbaru,” lanjutnya.
Dalam materinya, Gandjar Pamudji menegaskan bahwa pemeliharaan gedung merupakan kewajiban sesuai PermenPUPR Nomor 22 dan 24.
“Pemeliharaan diperlukan untuk memastikan gedung tetap laik fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses. Pemeliharaan yang efektif harus didukung data gedung yang lengkap, perencanaan yang terukur, terprogram, serta tindak lanjut berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Latief Nur Muhammad menekankan pentingnya perencanaan biaya yang akurat.
“Pelaksanaan pemeliharaan yang baik harus disertai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang mengacu pada standar biaya seperti PermenPUPR, PMK, serta harga acuan daerah seperti Peraturan Bupati,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, SPI Unsoed berharap peningkatan kompetensi aparatur dapat mendorong tata kelola pengadaan dan pemeliharaan yang lebih profesional, akuntabel, serta sesuai standar nasional.


















