Syarat dan Cara Pengajuan Dana Bantuan Perpustakaan Masjid 2025

ilustrasi perpustakaan (pixabay/ jarmoluk)
ilustrasi perpustakaan (pixabay/ jarmoluk)

MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.

Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka mulai 2 hingga 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Link Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan bantuan diharapkan bisa menjadikan masjid semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Proses pengajuan dilakukan secara daring, (klik di sini)

Berikut ini syarat pengajuan bantuan perpustakaan masjid:

BACA JUGA  Momen Idul Adha: Wali Kota Semarang Sumbangkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir

2. ruangan perpustakaan yang aktif

3. layanan yang berjalan

4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid

5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir

6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap sebagai berikut:

Pos terkait