Syarat dan Cara Pengajuan Dana Bantuan Perpustakaan Masjid 2025

ilustrasi perpustakaan (pixabay/ jarmoluk)
ilustrasi perpustakaan (pixabay/ jarmoluk)

1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir

Bacaan Lainnya

4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta

5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid

BACA JUGA  Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.

Pos terkait