1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir
4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.

















