Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Sah
Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Sah

Dalam Mazhab Syafi’i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Cacat yang dimaksud termasuk buta, sakit, pincang, terpotong telinganya, dan sangat kurus.

Namun, jika cacatnya hanya berupa patah atau hilangnya tanduk, menurut Mazhab Syafi’i, hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan.

BACA JUGA  Idul Adha 2025, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 70 Hewan Kurban

Pos terkait