Dalam Mazhab Syafi’i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Cacat yang dimaksud termasuk buta, sakit, pincang, terpotong telinganya, dan sangat kurus.
Namun, jika cacatnya hanya berupa patah atau hilangnya tanduk, menurut Mazhab Syafi’i, hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan.