MATASEMARANG.COM – Hidup bermasyarakat seringkali menimbulkan dinamika yang bisa berdampak pada hukum, seperti buah dari pohon seseorang yang menjalar ke lahan tetangganya. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: buah tersebut sebenarnya milik siapa?
Dikutip dari laman Kemenag RI, pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan orang lain tetap mengikuti pohon asalnya.
Karena itu, ketika ada buah yang jatuh atau ditemukan di lahan orang lain maka harus dikembalikan kepada pemilik pohonnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Di sisi lain, pihak tetangga juga berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang dahan atau ranting yang menjalar ke area lahannya.


















