MUI Ingatkan Etika dalam Pembasmian Ikan Sapu-Sapu

ilustrasi ikan sapu-sapu (pixabay/ maxmann)
ilustrasi ikan sapu-sapu (pixabay/ maxmann)

MATASEMARANG.COM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengingatkan bahwa penguburan massal ikan dalam keadaan hidup menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).

Meski demikian, MUI menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu tetap memiliki maslahat karena termasuk dalam hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Ikan sapu-sapu atau pleco diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqaṣid syariah, masuk kategori ḍharuriyyat ekologis modern,” jelas Kiai Miftah, Sabtu 18 April 2026 dikutip dari laman resmi MUI.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga masuk dalam hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun, dari perspektif syariah, metode penguburan ikan hidup-hidup dianggap bermasalah.

“Membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, tetapi cara mengubur hidup-hidup termasuk memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-80 RI, Lintas Agama di Semarang Gelar Harmoni Gita Anak Bangsa

MUI menekankan bahwa prinsip kesejahteraan hewan harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan lingkungan.

Penyiksaan atau metode yang tidak manusiawi dinilai bertentangan dengan nilai etika Islam.

Pos terkait