MATASEMARANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan, YRP dan NRP, selaku Komisaris dan Direktur PT FOB, kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis 16 April 2026.
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta menerbitkan faktur pajak fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp5,27 miliar.
Rinciannya, Rp1,65 miliar dari PPN yang dipungut namun tidak disetorkan, serta Rp3,61 miliar dari penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jateng, dan Kejari Semarang.
“Ini menunjukkan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan demi efek jera dan untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jateng I Eko Cahyo Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan memberi kesempatan pengungkapan ketidakbenaran, namun tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
YRP dan NRP diancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


















