Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan untuk Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Ilustrasi penyembelihan hewan (pixabay/ mufidpwt)
Ilustrasi penyembelihan hewan (pixabay/ mufidpwt)

MATASEMARANG.COM – Menyembelih hewan dalam islam untuk dimakan dagingnya memiliki tata caranya tersendiri agar menjadi halal. Umumnya, laki-laki yang menyembelih hewan konsumsi tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya?

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menjelaskan, dalam proses penyembelihan hewan sembelihan, seperti ayam, domba, atau sapi, orang yang dianjurkan melakukannya adalah laki-laki.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Puan Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlawanan terhadap Korupsi

Alasannya adalah karena tenaga laki-laki cenderung lebih kuat dibandingkan perempuan.

Namun demikian, penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan tetap dinilai sah dan dibolehkan.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi tentang budak perempuan yang menyembelih kambing dengan pecahan batu. Hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik tersebut berbunyi:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi , maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan”. (HR. Al-Bukhari)

BACA JUGA  Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha

Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan.

Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya. Ia menjelaskan:

Pos terkait