Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan untuk Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Ilustrasi penyembelihan hewan (pixabay/ mufidpwt)
Ilustrasi penyembelihan hewan (pixabay/ mufidpwt)

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

BACA JUGA  Kirab Ritual Shejit dan HUT Klenteng Hwie Tek Bio ke-117 Diikuti Ribuan Peserta

Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya, daging sembelihannya pun halal untuk dimakan.

Bacaan Lainnya

Tentu saja, ketentuan ini berlaku selama proses penyembelihannya itu sesuai ketentuan syariat, seperti membaca basmalah, terputusnya saluran pernapasan dan makanan, serta menggunakan alat yang tajam.

Pos terkait