Bahtsul Masail Tebuireng Putuskan Hukum Ikan Sapu-sapu dan Human Composting

ilustrasi ikan sapu-sapu (pixabay/ maxmann)
ilustrasi ikan sapu-sapu (pixabay/ maxmann)

MATASEMARANG.COM – Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare yang membahas dua isu kontemporer, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).

Kegiatan ilmiah keislaman ini diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan pesantren dan akademisi, dengan menghadirkan Dr. KH. A. Roziqi dan KH. Mukhlis Dimyati sebagai dewan mushohih.

Diskusi yang berlangsung pada 21 Mei 2026 tersebut berjalan dinamis dengan rujukan kitab turats dan referensi kontemporer hingga menghasilkan rumusan hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  18 Tahun PIMAJT, Dulu Hanya Santuni Anak Yatim Rp800 Ribu, Kini Ratusan Juta Rupiah

Fenomena Ikan Sapu-sapu

Ikan sapu-sapu dikenal sebagai pembersih lumut, namun dinilai berdampak negatif karena bersifat kompetitif terhadap spesies lokal, memakan telur ikan asli, dan merusak bantaran sungai.

Forum menyimpulkan ikan sapu-sapu tidak termasuk kategori fawasiq sehingga tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i.

Namun, jika terbukti menimbulkan kerusakan (mu’dziyat), maka diperbolehkan dibasmi untuk mencegah kemudaratan.

Kajian Human Composting (NOR)

Human Composting adalah metode pengolahan jenazah dengan bahan organik hingga terurai menjadi kompos.

BACA JUGA  Saatnya Cek Arah Kiblat pada 15 dan 16 Juli 2025

Meski diklaim ramah lingkungan dan telah dilegalkan di sejumlah negara, forum Bahtsul Masail memutuskan praktik ini haram karena tidak sesuai tata cara pemuliaan jenazah dalam syariat Islam.

Adapun tanah hasil NOR diperbolehkan dimanfaatkan sebagai kompos karena telah kembali menjadi unsur tanah.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Ma’had Aly Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan kontemporer dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan pesantren dan khazanah kitab turats.

Pos terkait