Tarif Listrik Terbaru Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Berlaku Juli hingga September 2025

Ilustrasi pemadaman listrik (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Ilustrasi pemadaman listrik (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi berlaku 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025.

Inti dari penetapan tarif terbaru tersebut adalah tidak adanya perubahan dengan harga listrik di triwulan sebelumnya.

Dalam laman resmi PLN, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Beli LPG Pakai QRIS, Upaya Memonitor Harga Gas Bersubsidi

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA  Ketentuan Pembekuan Rekening Sudah Dicabut

Berikut ini tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Pos terkait