MATASEMARANG.COM – Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama menjadi petinggi PT Pagilaran.
Ketiganya kini diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang. Tindakan tiga dosen tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Tiga dosen yang diadili tersebut masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.
Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.
“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kg sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.
Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakap sebanyak itu tidak pernah terealisasi.
Bahkan, lanjut dia, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.
Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang. (ant)