MATASEMARANG.COM – Video dengan narasi layanan gadai di Jalan Bugangan Kota Semarang yang memberikan syarat tidak pantas ramai di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria yang merekam video mengatakan bahwa syarat untuk melakukan gadai di tempat ini adalah harus mau bersetubuh.
Dia juga mengatakan bahwa orang yang melakukan hal tersebut sedang bersembunyi di dalam sebuah ruangan di tempat gadai itu.
Perempuan yang berada di meja resepsionis pun marah dan berteriak tidak terima kepada perekam video terhadap apa yang dituduhkan.
Menyikapi beredarnya video viral yang menimbulkan keresahan masyarakat, Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto bersama jajaran langsung melakukan pengecekan ke kantor gadai tersebut pada Rabu 17 September 2025 pukul 13.15 WIB.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan transaksi gadai di kantor tersebut melibatkan tindakan asusila.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan dialog dengan pihak pengelola, Kapolsek memastikan informasi tersebut tidak benar.
Tidak ditemukan bukti ataupun indikasi yang mengarah pada praktik sebagaimana dituduhkan dalam video yang beredar di media sosial.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memeriksa keterangan pihak terkait. Hasilnya, tidak benar bahwa ada persyaratan yang melibatkan perbuatan asusila dalam proses gadai. Informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks,” tegas Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menelusuri sumber penyebaran video tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi setiap informasi di media sosial.