Wali Kota Semarang Tak Akan Tolerir Suap dalam SPMB

SMPB Semarang tahun 2025
SMPB Semarang tahun 2025

MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan Pemkot tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Terlebih lagi soal suap atau gratifikasi hingga menjanjikan sesuatu kepada orang tua siswa yang sedang melaksanakan proses SMPB

Untuk mewujudkan hal tersebut, Wali Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kronologi Kecelakaan Truk Timpa Pengendara Motor di Tanjung Mas

“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina, Kamis 5 Juni 2025.

Seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Semarang diminta aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.

Selain menjanjikan kelulusan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.

BACA JUGA  Anak Kades Tiga Zaman di Demak Jadi Rektor UT

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkas Agustina.

Proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10 hingga 14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025.

Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22 hingga 26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Pos terkait