Wali Kota Semarang Wacanakan Pengadaan Tenaga Ahli di OPD, Ini Kata Dewan

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ALi Umar Dhani (matasemarang.com/Lia dina)
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ALi Umar Dhani (matasemarang.com/Lia dina)

MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang mewacanakan pengadaan tenaga ahli di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hal ini menjadi sorotan kalangan legislatif di Kota Semarang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengatakan jika memang akan ada pengadaan tenaga ahli di masing-masing OPD, maka harus ada kejelasan regulasi sebelum kebijakan berjalan.

Pasalnya, regulasi yang belum lengkap bisa berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soroti Kewajiban ASN dan PPPK Jadi Anggota KKMP, Rahmulyo: Anggota Koperasi Itu Sukarela

“Kami (Komisi A) mendorong agar Wali Kota segera menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan tenaga ahli ini, jadi satu OPD satu tenaga ahli. Harapannya tidak ada masalah ke depannya,” kata Ali, Senin 24 November 2025.

Ali mencontohkan untuk pengadaan tenaga kerja non-ASN saja selama ini dibatasi undang-undang, sehingga untuk pengadaan tenaga ahli harus benar-benar dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan terkait Aparatur Sipil Negara.

“Selama ini kan memang tidak boleh melakukan Pengangkatan tenaga kerja baru ASN non-fungsional untuk pengadaan. Harapannya, untuk tenaga ahli ini ada regulasi dalam bentuk perwal atau peraturan wali kota yang menjadi dasar pengadaan tenaga ahli 1 OPD 1,” kata dia.

BACA JUGA  Komisi A DPRD Jateng Dorong Pengelola BUMBDes Lebih Kreatif

Adanya perwal, lanjut Ali, dinilai sangat penting sebagai dasar hukum. Aturan tersebut nantinya bisa menjadi pedoman mulai dari model rekrutmen, mekanisme kerja, hingga teknis penempatan tenaga ahli di masing-masing OPD.

Namun jika tidak ada aturan tersebut, maka kebijakan tidak bisa diterapkan meski anggarannya sudah disiapkan dalam pembahasan APBD.

Pos terkait