Warga Genuk Tewas Dibunuh Akibat Konflik Gadai Motor

Ilustrasi korban meninggal (pixabay/ PublicDomainPictures)
Ilustrasi korban meninggal (pixabay/ PublicDomainPictures)

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri dan menenangkan diri di Pantai Cipta.

Ia akhirnya ditangkap di rumah mertuanya dan kini dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Cerah hingga Sore, Hujan Ringan Malam Hari di Wilayah Timur dan Tembalang

Pos terkait