Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri dan menenangkan diri di Pantai Cipta.
Ia akhirnya ditangkap di rumah mertuanya dan kini dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.