133 Ton Bawang Bombai Ilegal Dicegah Masuk ke Tanjung Emas

MATASEMARANG.COM – Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan masuknya bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang sebanyak 133 ton. Penggagalan oleh aparat ini berkat adanya aduan “Lapor Pak Amran”.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pertanian dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyebutkan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang menggagalkan upaya memasukkan bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Penindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran,” tulis keterangan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan pengaduan di kanal “Lapor Pak Amran” melalui saluran WhatsApp 082311109390.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Mbak Ita

Isi laporan itu yakni “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk Fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina”.

Adapun kanal laporan itu merupakan layanan aduan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan lainnya.

BACA JUGA  6.171 Karung Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (2/1) pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi.

Pos terkait