Dari hasil pemeriksaan, diamankan total 133,5 ton bawang bombai ilegal yang tiba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombai ilegal melalui kapal roro dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kemudian melanjutkan pendataan dan penelusuran dokumen, serta koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kanal Lapor Pak Amran merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Kanal itu telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.
Kanal Lapor Pak Amran telah berkontribusi dalam membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara.
Melalui layanan ini, terungkap praktik pungutan liar (pungli) pada distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk pelaporan seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor yang kemudian dipecat oleh Mentan karena pelanggaran tersebut.


















