KPK Sebut Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar sebagai “Jatah Preman”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Antara

“Dengan demikian, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” katanya.

Sementara uang yang diterima oleh AW yang merupakan politikus PKB itu pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

BACA JUGA  Sidang Korupsi Mbak Ita, Terungkap Praktik Fee 13 Persen untuk Bos

Biaya ke Luar Negeri

KPK mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus pemerasan da tahun anggaran 2025 itu, untuk membiayai bepergian ke luar negeri.

“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). (Ant)

Pos terkait