KPK Sebut Merugikan, Eks Dirut ASDP: Menguntungkan Negara

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara.

Namun, pada 6 November 2025, Dirut PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima kebijakannya disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Niat Lerai Keributan di Medoho, Pemuda Asal Grobogan Kena Sabetan Senjata Tajam

Kasus dugaan korupsi Ira dan kawan-kawan ini menjadi perhatian sejumlah aktivis, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam pembelian kapal.

Akan tetapi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11), menyatakan, “Kami, penyidik dan penuntut umum, juga meyakini bahwa ada beberapa peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan akuisisi PT JN ini.”

Asep mengatakan KPK telah melakukan pengecekan kondisi kapal dengan para ahli untuk memastikan upaya akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut telah merugikan negara.

BACA JUGA  KPK Pertimbangkan Mbak Ita sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Terlebih, beberapa kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi sangat riskan untuk dapat melintas di selat yang ombaknya cukup besar.

“Artinya keselamatan itu menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, yakni keselamatan masyarakat,” katanya.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa bukti sehingga dalam konstruksi perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan dan kemudian dilakukan penuntutan.

Pos terkait