KPK Sebut Merugikan, Eks Dirut ASDP: Menguntungkan Negara

“Kita lihat dan sama-sama tunggu terkait dengan putusannya. Tentunya masing-masing pihak memiliki alibi sendiri-sendiri. Dari pihak tersangka juga memiliki alibi, seperti tadi, tidak mendapatkan manfaat dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Viral Remaja Konvoi Bawa Senjata Tajam di Sukolilo, 6 Ditangkap Polisi

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.

Pos terkait