Saut Situmorang Berang KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman

Saut Situmorang
Saut Situmorang

MATASEMARANG.COM Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Saut Situmorang berang ketika komisi antirasuah periode sekarang ini menghentikan kasus dugaan korupsi Aswad Sulaiman. Pimpinan KPK kala itu disebutnya sudah menghitung besaran kerugian negara akibat perbuatan Aswad.

Oleh karena itu, Saut mengingatkan pimpinan KPK periode 2024–2029 perlu menjelaskan kepada publik mengenai kerugian negara hingga Rp2,7 triliun akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“Jadi, dia harus menjelaskan kalau memang enggak ada hitungan, di mana enggak ada hitungannya? Apa dasarnya? Yang diumumkan oleh Saut dan Febri (Jubir KPK pada 2017, Febri Diansyah, red.) itu mana dia? Siapa penyidiknya?” ujar Saut saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pelaku Pelecehan Anak di Pesawat Citilink Seorang Dokter Hewan

“Tanyakan penyidiknya dong. Siapa penyidiknya waktu itu? Apa betul Ini Saut lagi sableng (kurang waras, red.) atau apa waktu mengumumkan, gitu kan? Kami mengumumkan itu bukan karena saya sendiri. Itu lima pimpinan yang memutuskan,” katanya melanjutkan.

Menurut dia, KPK periode saat ini perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut karena mereka memutuskan menghentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman dengan mempertimbangkan ketidakcukupan bukti akibat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kendala saat menghitung kerugian keuangan negaranya.

BACA JUGA  Patroli Dini Hari, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Majapahit

Sementara pimpinan KPK periode 2015–2019, kata dia, secara tegas mengatakan Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Pos terkait