Saut Situmorang Berang KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman

Saut Situmorang
Saut Situmorang

“Iya, dia harus jelaskan terus yang dulu itu bagaimana gitu? Memangnya yang dulu itu kami paksa-paksa supaya ketemu angkanya? Enggak bisa juga kan (kami paksa, red.), misalnya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK pada saat itu sudah bekerja sama dengan BPK RI sebelum mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.

“Oh iya, sudah. Ya kan kami enggak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Nanti kami jadi bahan omongan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi

Dengan demikian, dia memandang KPK periode 2024-2029 perlu menjelaskan kepada publik apakah KPK pada 3 Oktober 2017 atau saat mengumumkan status tersangka dan kerugian negara yang ditimbulkan Aswad Sulaiman itu keliru atau tidak.

Cari Penyidiknya

“Cari dan temui penyidik yang sebelumnya itu. Sudah ditanya enggak? Agar, ‘oh berarti pimpinan sebelumnya ini ngaco semua nih’. Iya kan? Iya dong? Benar enggak? Kenapa mengumumkan sesuatu ini? Ya itu yang kembali lagi saya bilang, please (tolong, red.), transparan, akuntabel, terus kemudian bebas kepentingan, dan anda harus jujur,” katanya.

BACA JUGA  KPK Periksa Lima Pendamping PKH di Kota Magelang

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Pos terkait