Jaksa yang Kabur Saat OTT Ditahan KPK

OTT KPK
Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri) kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). HO-Kejaksaan Agung RI

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan (Datun) Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri sudah dinonaktifkan setelah menjadi tersangka. Ia sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan penahanan terhadap jaksa Taruna dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung mulai 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

Lebih lanjut dia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa jaksa Taruna secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

BACA JUGA  Kapuspen Bantah Lima Info Viral yang Sebut TNI Terlibat Demo

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Pos terkait