464 RT Tolak Ambil Dana RT, Serapan Anggaran Capai 95 Persen

Ada juga yang beralasan mekanisme pencairan BORT ribet, padahal tidak demikian, asalkan persyaratan  dipenuhi, katanya.

“Sebelum melakukan monitoring evaluasi akhir, kami ke kelurahan. Jadi, mereka meminta DP3A (yang membidangi BOPK, red.) memfasilitasi. Kami datang ke RT dan RW menjelaskan pemakaian untuk BORT,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BOPK diperuntukkan untuk kebutuhan administrasi, kegiatan budaya, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan penunjang program pemerintah, seperti pilah sampah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Manajer Bakar Uang Tunai Rp3,4 Miliar untuk Hilangkan Barang Bukti

Untuk BORT 2026, sampai saat ini masih dalam pembahasan, dan nantinya akan dievaluasi mengenai masukan dan persoalan yang ditemui pada BOPK 2025.

“Misalnya, batas maksimal belanja kan Rp300 ribu. Nah, ini ada masukan dari masyarakat.
Kenapa dibatasi? Ini sedang kami bahas. Untuk pencairan, kami upayakan secepatnya,” katanya.

Yang jelas, perbaikan mekanisme BORT nantinya tetap akan dituangkan dalam peraturan wali kota sebagai dasar hukum, apalagi tahun ini penggunaannya lebih panjang.

“Kalau tahun lalu kan cairnya pertengahan tahun. Jadi, pemanfaatannya dalam waktu mepet. Untuk tahun ini, mudah-mudahan bisa lebih awal sehingga kegiatannya bisa terencana baik setahun,” katanya. [Ant]

Pos terkait