MATASEMARANG.COM – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pembuat konten porno dengan bantuan akal imitasi (AI) segera diadili di pengadilan.
Kepastian itu didapat setelah penyidik kepolisian melimpahkan mahasiswa Undip berinisial CRA–tersangka kasus pembuat konten pornografi dengan menggunakan AI, Deepfake–ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya CRA ditahan di Lapas Semarang,” katanya.
Selanjutnya, kejaksaan akan menyusun tuntutan sebelum nantinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan
Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi dengan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.
Tersangka membuat konten cabul dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMA tempatnya dulu menempuh pendidikan.
Hasil editan konten cabul tersebut selanjutnya diunggah tersangka ke media sosial hingga tersebar luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. [Ant]

















