Alasan KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Dia Bukan Tersangka

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.

“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel, lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA  Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap, Diduga Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Asep menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dia menjelaskan karena Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, maka segel di rumahnya akan dibuka oleh KPK.

BACA JUGA  Warga Pati Bubarkan Diri dari Lokasi Unjuk Rasa di KPK

“Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 sepanjang tahun 2025, dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA  Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu Rumah Kos

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Pos terkait