MATASEMARANG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kota Semarang.
Rapat dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman, beserta jajaran sekretariat.
Dari KPU Kota Semarang hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi M.A. Agung Nugroho, bersama tim sekretariat.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah dinamika dalam PDPB Triwulan IV Tahun 2025, terutama terkait data tidak padan dan data anomali yang masih belum terselesaikan di triwulan ini.
Dwijaya menegaskan pentingnya ketepatan dan keterbukaan data agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“Kami mendapat informasi bahwa terdapat 185 data pemilih tidak padan, dan 95 data pemilih anomali di Kota Semarang. Kami mendesak KPU Kota Semarang agar hal tersebut menjadi salah satu perhatian untuk diselesaikan dalam proses PDPB ini,” kata Dwijaya.
Sebagai informasi, data tidak padan adalah data pemilih yang diduga terdapat ketidaksesuaian data, sedangkan data anomali adalah data pemilih yang telah berusia 100 tahun atau lebih.
Bawaslu Kota Semarang juga menyoroti keterbatasan akses terhadap data tidak padan dan anomali. Dwijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan serta mengajukan permohonan data kepada KPU agar bisa melakukan verifikasi secara bertahap.
“Hingga saat ini kami masih belum diberi akses oleh KPU Kota Semarang terkait data anomali dan data tidak padan. Kami berharap data ini bisa dibuka kepada kami untuk dapat diverifikasi bersama, sehingga setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” jelasnya.





















