Verifikasi melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sangat penting dilakukan untuk memvalidasi data administrasi dengan kesesuaian data pemilih di lapangan agar keakuratan data pemilih terjaga dan menjadi kunci agar tahapan Pemilu berikutnya berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan ini tidak cukup hanya sebatas menyandingkan data antar instansi. Harapan kami, permasalahan 185 data pemilih tidak padan dan 95 data anomali dapat terselesaikan. Data tersebut dapat dilakukan verifikasi melalui coktas untuk dengan diambil sampling secara bertahap per periodenya, jika memang tidak bisa terselesaikan semua di periode triwulan IV tahun 2025 ini,” paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang M.A. Agung Nugroho menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sampling terhadap 30% dari total 95 data pemilih anomali, dan ditemukan satu data pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU Kota Semarang berencana akan melakukan coktas pada Senin 17 November 2025 mendatang, dengan fokus pada data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia dan pindah ke luar negeri.
“Untuk coktas periode ini akan kami fokuskan pada pemilih meninggal dunia dan pindah luar negeri. Berdasarkan masukan Bawaslu Kota Semarang nanti akan kami tindaklanjuti dengan menambahkan beberapa data pemilih anomali yang belum dilakukan verifikasi,” kata Agung.
Terkait saran perbaikan Bawaslu Kota Semarang yang telah disampaikan pada tanggal 6 November 2025, KPU Kota Semarang telah menindaklanjuti 32 data pemilih TMS meninggal dunia di Kelurahan Purwosari, sedangkan terkait data mutasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) sedang dalam proses verifikasi bersama dengan pihak lapas.


















