Candi Gedongsongo
“Soal Candi Gedongsongo, saya sepakat mendukung, tidak boleh diganggu gugat. Apapun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya. Ketika PLN menentukan titik di situ, saya yang pertama menentang,” katanya.
Di sisi lain, Agus menjelaskan banyak dampak positif dari kehadiran PLTP Gunung Ungaran, yakni peningkatan pendapatan daerah hingga terciptanya lapangan kerja, baik tahap prakonstuksi, konstruksi, maupun produksi.
“Prakonstruksi itu menyerap tenaga kerja banyak, konstruksi pembangunan PLTP banyak melibatkan masyarakat, sedangkan produksi fase ketika pembangkit bergerak juga menyerap,” katanya.
Urgensi Dipertanyakan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng Fahmi Bastian mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di wilayah tersebut.
Berdasarkan riset Walhi, pasokan listrik di Jateng telah mengalami surplus, dengan kapasitas pembangkit listrik yang telah beroperasi mencapai sekitar 8.000 megawatt (MW), sedangkan beban puncak kebutuhan listrik sekitar 5.200 MW.
Dengan perhitungan tersebut, ia menyebutkan terdapat surplus pasokan listrik sekitar 2.800 MW sehingga mempertanyakan urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran.
Ia mengatakan penolakan Walhi terhadap sejumlah proyek geothermal juga didasarkan pada potensi dampak lingkungan dan konflik agraria.
“Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengembangan proyek geothermal,” katanya.

















