Beredar Info Ada Pasal Penyadapan di RUU KUHAP, DPR: Itu Hoaks

MATASEMARANG.COM – Beredar rumor dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada pasal yang mengatur penyadapan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang akan disahkan tidak mengatur penyadapan sama sekali.

Menurut dia, beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga beredar rumor bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-undang

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.

Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

“Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” katanya.

BACA JUGA  NasDem Copot Jabatan Sahroni dari Pimpinan Komisi III DPR

Selain itu, dia menyampaikan bahwa dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.

Lalu, kata dia, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Pos terkait