Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Semarang Raya Libatkan Empat Daerah

Pengelolaan sampah
Ilustrasi. Tempat pengelolaan sampah

MATASEMARANG.COM – Operasional instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Semarang Raya bakal melibatkan empat kabupaten/kota.  

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana, di Semarang, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk keperluan tersebut.

Guna percepatan penanganan sampah di kabupaten/kota, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Disebut Titisan Bangsawan Skotlandia, Trump: Saya Ingin Tinggal di Istana Buckingham

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya, yang diselenggarakan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa.

Wilayah Jateng diusulkan untuk pembangunan PSEL, yakni di wilayah Semarang Raya karena Pemerintah Kota Semarang dinilai siap melaksanakannya, baik dari segi infrastruktur, anggaran, volume sampah, dan lahan. 

Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang juga telah menyampaikan kesediaan untuk menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari.

Namun, kata dia, pelaksanaan PSEL akan dilakukan secara aglomerasi, sebab untuk menjamin operasional PSEL perlu ketersediaan sampah sebanyak 1.500 ton per hari.

BACA JUGA  Proyek PSEL di Semarang Raya Dipercepat, Target Zero Sampah 2028

Keempat daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal karena memiliki timbulan sampah yang belum seluruhnya terkelola dengan baik. 

Ia mendorong agar kabupaten yang masih belum dapat melaksanakan pengelolaan sampah dapat mendukung aglomerasi PSEL, dengan mengirimkan sampah mereka pada proyek PSEL yang berlokasi di Kawasan Jatibarang, Kota Semarang. 

Pos terkait