Kemudian, dia menyampaikan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.
Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, menurut dia, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, dan memengaruhi saksi untuk berbohong.
“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.
Menurut dia, naskah RUU KUHAP bisa di dilihat di laman resmi DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.
“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” katanya. (Ant)


















