Beredar Info Ada Pasal Penyadapan di RUU KUHAP, DPR: Itu Hoaks

Kemudian, dia menyampaikan bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, menurut dia, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, dan memengaruhi saksi untuk berbohong.

BACA JUGA  Anggota DPR Ajak Warga Awasi Proses Hukum Aipda Robig

“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, naskah RUU KUHAP bisa di dilihat di laman resmi DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

BACA JUGA  Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” katanya. (Ant)

Pos terkait