MATASEMARANG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat hingga saat ini Indonesia baru memiliki 71 produk obat herbal terstandar (OHT) dari sekitar 20 ribu izin edar yang sudah disahkan.
“Obat asli Indonesia yang dikembangkan dari berbagai produk obat bahan alam ada sekitar 20 ribu izin edar jamu yang sudah disahkan. Namun, sayangnya yang naik tingkat menjadi OHT baru 71 produk. Jumlah ini sedikit sekali,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Jumat.
Taruna Ikrar mengatakan dari jumlah tersebut yang telah menjadi fitofarmaka atau obat tradisional dari bahan alam, dan terbukti keamanan serta khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik serta uji klinik baru 20 produk.
Padahal, sebut dia, dari total 40 ribuan bahan baku obat dari tumbuhan di seluruh dunia, hampir 31 ribu jenis spesiesnya berada di Indonesia.
“Jadi, ini merupakan potensi yang besar. Bahkan, tim kami mengalkulasikan bahwa potensi pasar untuk obat asli Indonesia itu nilainya mencapai Rp350 triliun,” ujar dia.
Sementara faktanya, kata dia, nilai ekonomi dari obat asli Indonesia pada 2025, baru mendekati Rp2 triliun saja.
“Kita harus belajar banyak dari China, apalagi dengan jumlah variasi tumbuhan di Tanah Air yang begitu banyak. Seharusnya kita bisa expand,” ujarnya.
Potensi ekspansi tersebut dapat dilakukan, termasuk dalam hal bioaktivasi pada berbagai jenis tumbuhan. Salah satu contoh konkret ialah pohon kina yang mana merupakan salah satu tumbuhan yang ekstraknya berfungsi untuk mengobati malaria.





















