Dosen Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

MATASEMARANG.COM – Seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Wirawan Jamhuri, dituntut pidana hukuman 10 tahun penjara terkait perkara asusila terhadap sejumlah mahasiswi.

Agus Darmawijaya, mewakili tim jaksa penuntut umum, mengatakan bahwa tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada persidangan hari Kamis.

“Tadi sudah kami sampaikan di persidangan bahwa kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara,” katanya di Mataram, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Buru "Raja Minyak" Riza Chalid setelah Tiga Kali Mangkir

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 190 hari.

Perkara ini masuk ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Terungkap pula dalam dakwaan bahwa korban asusila dari perbuatan terdakwa ini sebanyak enam orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi dengan beberapa di antaranya tercatat sebagai penerima beasiswa Bidikmisi.

Dalam rangkaian persidangan di tahap pembuktian, jaksa menghadirkan enam saksi dari kalangan mahasiswi yang mengenal korban dan mengetahui adanya perbuatan terdakwa.

BACA JUGA  Pria Asal Tugu Ditipu lewat MiChat, Diperas hingga Rp10 Juta

Jaksa juga turut menguatkan perbuatan pidana dengan menghadirkan ahli dari bidang pidana, hukum agama Islam, dan psikologi.

Dalam rangkaian persidangan turut terungkap modus dosen cabul itu dalam melancarkan aksinya, yakni dengan tipu daya menggunakan kedok agama.

Beruntungnya, seluruh korban dalam perkara ini tidak ada yang disetubuhi terdakwa.

Pos terkait